Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) mengatakan bahwa kebijakan temporary travel resistance yang diterapkan pemerintah Malaysia ini bukan hanya untuk Indonesia, Filipina, dan India saja.
Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI (PWNI) mengatakan bahwa Malaysia juga menambah negara-negara yang dimasukan dalam kebijakan temporary travel
“Total menjadi 12 negara,” ungkap Judha dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (4/9/2020)
Baca Juga: Produktivitas Pekerja Indonesia Terendah Dibanding Negara Serumpun
“Jadi selain Filipina, India dan Indonesia, negara-negara yang juga masuk dalam daftar tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol dan Brazil,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kemlu RI juga telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk mendengarkan klarifikasi terkait kebijakan larangan WNI untuk masuk negeri Jiran tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Malaysia Zainal Abidin Bakar menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu direview setiap minggunya.
Baca Juga: Sampang Madura Masih Jadi Tujuan, Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 6,5 Kilo Sabu Asal Malaysia