Hari Ini, Malaysia Mulai Larang WNI Masuk ke Negaranya Karena Kasus Covid-19

7 September 2020 11:50 WIB
Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, salah satu ikon di negara tersebut.
Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, salah satu ikon di negara tersebut. ( KOMPAS.COM/AMIR SODIKIN)

Sonora.ID – Pemerintah Malaysia melarang Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang visa jangka panjang untuk masuk ke negeri jiran tersebut, dan efektif per hari ini, Senin (7/9/2020).

Selain Indonesia, Malaysia juga melarang warga negara dari India dan Filipina. Hal ini dilakukan Malaysia terkait dengan jumlah peningkatan tajam kasus Covid-19 di negara-negara tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers di Putrajaya, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Takut Terjadi Virus Covid-19 Impor, Malaysia Ogah Terima Turis Indonesia dan Dua Negara Ini

Ismail Sabri Yaakob mengatakan pembatasan tersebut termasuk mereka yang memiliki status penduduk tetap (PR), program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang visa kunjungan profesional (PVP) dan pemegang visa penduduk.

Selain itu, pasangan warga negara Malaysia dan anak-anak mereka serta siswa dari tiga negara yang ingin kembali ke Malaysia tidak dibolehkan masuk.

"Melihat peningkatan mendadak dalam kasus-kasus, kami memutuskan untuk memberlakukan pembatasan masuk," katanya.

Baca Juga: Bandingkan Utang RI Vs Malaysia, Manakah yang Lebih Banyak?

Menteri Pertahanan mengatakan pemerintah juga akan meninjau pembatasan pemegang visa jangka panjang dari negara lain karena kekhawatiran peningkatan tajam kasus positif Covid-19 di negara-negara yang mengalami musim dingin.

"Kami sedang melihat ke dalam hal ini dan jika ada peningkatan tiba-tiba, maka mungkin kita akan mengeluarkan perintah yang sama terhadap negara-negara lain," katanya.

Semua keputusan ini dibuat sesuai dengan saran dari Departemen Kesehatan (MOH).

Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) mengatakan bahwa kebijakan temporary travel resistance yang diterapkan pemerintah Malaysia ini bukan hanya untuk Indonesia, Filipina, dan India saja.

Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI (PWNI) mengatakan bahwa Malaysia juga menambah negara-negara yang dimasukan dalam kebijakan temporary travel

“Total menjadi 12 negara,” ungkap Judha dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (4/9/2020)

Baca Juga: Produktivitas Pekerja Indonesia Terendah Dibanding Negara Serumpun

“Jadi selain Filipina, India dan Indonesia, negara-negara yang juga masuk dalam daftar tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol dan Brazil,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kemlu RI juga telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk mendengarkan klarifikasi terkait kebijakan larangan WNI untuk masuk negeri Jiran tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Malaysia Zainal Abidin Bakar menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu direview setiap minggunya.

Baca Juga: Sampang Madura Masih Jadi Tujuan, Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 6,5 Kilo Sabu Asal Malaysia

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm