Makassar, Sonora.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk mewaspadai munculnya klaster baru dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020. Hal ini menjadi kekwatiran IDI Makassar lantaran, berdasarkan hasil pantauan, tahapan awal pesta demokrasi yakni pendaftaran calon kepala daerah, baik di Kota Makassar dan kabupaten/kota di Sulsel, selalu dipadati massa pendukung.
Demikian seperti disampaikan Humas IDI Kota Makassar Wachyudi Muchsin.
Baca Juga: Arak-arakan Saat Daftar Pilkada, Bupati Karawang Ramai Teguran
Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 .
Ia mengaku miris melihat hampir sebagian besar Paslon mengabaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang protokol kesehatan.
"Apa yang terjadi berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa calon kepala daerah melakukan pengerahan massa. Parahnya lagi, banyak diantara merela mengabaikan protokol kesehatan," terangnya.
Yudi menuturkan, pihaknya pun meminta Menteri Dalam Negeri memberi sanksi bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Baik itu KPU, Bawaslu, maupun kandidat calon kepala daerah.
Baca Juga: Duel Head to Head, Pemilihan Gubernur Kalsel Diisi Dua Pasangan Calon
Terutama soal ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan pilkada yang tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, yakni pandemi virus Covid-19 yang saat ini bukannya melandai, tapi makin tinggi.
"Semua pihak yang lalai wajib diberi sanksi. Kasihan dokter dan Tenaga Kesehatan (Nakes) saat ini sudah kewalahan di rumah sakit merawat pasien Covid-19. Tercatat sudah lebih 100 dokter yang meninggal sebagai pahlawan kemanusian Covid-19," tegasnya.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul, Sekretariat DPRD Kalsel Terapkan WFH
Yudi menambahkan, sejak awal pihaknya sudah memberi peringatan agar Pilkada sebaiknya diundur sampai Covid-19 bisa melandai, atau tetap dilakukan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Sayangnya, KPU dan Bawaslu tidak tegas menjalankan aturan yang berlaku.
"Perlu dicatat penyelenggaraan pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara. Jadi, baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin Covid-19 mulai proses pendaftaran, kampanye selama masa tenang sampai pencoblosan harus jelas protokol kesehatannya," tegas Yudi.
Yudi menyarankan, agar masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: Kalah Lawan Kotak Kosong, APPI Kembali Bertarung di Pilkada Makassar 2020