Banjarmasin, Sonora.ID - Sadar akan nasib masyarakat yang terimpit ekonominya pada saat pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi peserta yang menunggak iuran.
Dalam program ini, BPJS Kesehatan meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran di atas 6 bulan.
Selain peserta mandiri, program relaksasi ini juga berlaku untuk perusahaan yang memang terkena dampak Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Erick Thohir Umumkan Vaksin Corona Gratis bagi pengguna BPJS!
"Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 pasal 42, peserta JKN KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan," ungkap Prio Hadi Susatyo, Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara, pada saat 'Ngopi bareng JKN bersama media se-Kalimantan Selatan' di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Senin (07/09) siang.
Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai akhir tahun 2021. Untuk tahun 2021 dan seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
"Relaksasi pembayaran iuran ini hanya berlaku sampai akhir tahun depan. Selebihnya akan diberlakukan aturan awal," tegas Prio.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Mendapat Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Tapi Ada Syaratnya!