Banjarmasin, Sonora.ID - Larangan arak-arakan atau konvoi saat tahap pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian rupanya tidak hanya isapan jempol belaka.
Terbukti selama tiga hari tahap pendaftaran dari tanggal 4 s/d 6 September lalu, tercatat sedikitnya ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Indonesia yang mendapat teguran dari Mendagri, karena menyebabkan kerumunan massa.
Rinciannya, dari 51 kepala daerah yang ditegur, 49 di antaranya karena melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Diusung Parpol Lain, Status Ibnu Sina Bukan sebagai Kader PKS Lagi
Sedangkan dua orang lainnya, masing-masing dikarenakan kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.
Dari sekian daftar nama Kepala Daerah yang mendapat teguran, ternyata juga tercantum nama Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dalam urutan melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa.
Bukan tanpa alasan, kedatangan bakal calon petahana bersama timnya di hari pertama ke kantor KPU pada saat itu, diikuti dengan iring-iringan kesenian hadrah.
Hal ini pun tak ayal menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran berlangsung.
Baca Juga: Haris-Ilham Daftar ke KPU Naik Mobil Bak Terbuka, Pulang Naik Angkot