Didepak dari Status Kader PKS, Ibnu Sina Pilih 'No Comment'

8 September 2020 09:50 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat diwawancarai awak media
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat diwawancarai awak media ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - 'Perceraian' antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina masih cukup hangat diperbincangkan.

Sebelumnya, Ketua DPC PKS Kota Banjarmasin, Hendra menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak dianggap lagi sebagai kader, terhitung sejak Ibnu mendaftarkan diri dengan dukungan parpol lain selain PKS.

Kabar ini pun rupanya sudah sampai ke telinga yang bersangkutan. Namun sayangnya, Ibnu enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: Duel Head to Head, Pemilihan Gubernur Kalsel Diisi Dua Pasangan Calon

"No Comment saja. Tidak usah dikomentari itu," ucapnya sambil tersenyum, Senin (07/09) sore.

Padahal sudah diketahui bersama, bahwa PKS adalah partai yang membesarkan dirinya dan menjadi partai pengusung utama pasangan Ibnu Sina - Hermansyah pada Pilwali 2015 lalu.

Seakan ingin mengulang kejayaan itu, Ibnu pun dari awal telah melamar partai berbasis Islam itu untuk kembali mengusungnya tahun ini.

Namun apa daya, dukungan PKS ternyata dilabuhkan kepada Mushaffa Zakir, kader PKS, untuk mendampingi Hj. Ananda yang juga sudah mengantongi surat rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelumnya, Hendra juga menyampaikan, ketika sudah datang perintah atau instruksi dari pusat, sejak itu pula pihaknya solid mendukung Hj Ananda – Mushaffa Zakir. Bagi yang melanggar instruksi, tentunya akan ada sanksi tegas.

Dikatakan Hendra yang juga Ketua Tim Pemenangan Hj Ananda – Mushaffa Zakir, PKS telah mengumpulkan semua kader di Banjarmasin untuk merapatkan barisan, menyamakan visi dan misi, memenangkan bapaslon sebagai Walikota dan Wakil Walikota periode berikutnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm