Balikpapan, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum kota Balikpapan mengumumkan hingga 6 September pukul 00.00 WITA, hanya ada satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kota Balikpapan yang mendaftar ke KPU yakni Rahmad Masud–Thohari Aziz.
Meski demikian, KPU membuka perpanjangan pendaftaran dari 10 hingga 12 September mendatang.
“Jika tidak ada lagi paslon yang mendaftar pada perpanjangan di 12 September nanti, maka dipastikan Pilkada kota Balikpapan 9 Desember hanya ada satu paslon saja,” ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
Baca Juga: Positif CoVID-19, 8 Peserta Pilkada di Kalsel Jalani Karantina Mandiri
Saat disinggung, apabila terdapat satu calon tunggal melawan kolom kosong,bagaimana aturan mengkampanyekan kolom kosong.
“Berdasarkan aturan mengkampanyekan kotak kosong tidak dilarang. Dikarenakan, kolom kosong tidak ada visi dan misinya,” katanya.
Thoha menjelaskan, kini KPU memiliki tugas untuk mensosialisasikan dan menjelaskan ke masyarakat terdapat satu pasangan calon dan kolom kosong. Namun demikian, KPU tidak diperbolehkan mengarahkan warga untuk mecoblos kolom kosong.