“Mengkampanyekan kolom kosong, hal itu tidak dilarang.Karena, kolom kosong tidak memiliki visi dan misi,” tegasnya.
Thoha menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD),Ikatan Dokter Indonesia, HIPSI, BNN seta tim bacalon terkait penundaan pemeriksaan kesehatan yang seharusnya 7 September, namun diundur menjadi 10 hingga 18 September.
Adapun penundaan pemeriksaan kesehatan bagi bacalon, dikarenakan KPU membuka perpanjangan pendaftaran bacalon dari 10 hingga 12 September.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemda Sitaro Perpanjang Program Belajar di Rumah
“Dengan diperpanjangan pendaftaran dari 10 hingga 12 September, maka yang seharusnya pemeriksaan kesehatan pada 7 September, kini diundur dari 10 hingga 18 September,” katanya.
KPU melakukan perpanjanan pendaftaran ini sesuai dengan PKPU 13 tahun 2018 yang mengatur jika dalam pendaftaran bakal calon hanya satu yang mendaftar maka diberikan kesempatan melakukan sosialisasi kembali dan membuka kembali pendaftaran.