Foto Bugil Istri Kades di Muaro Jambi Beredar Karena Hp Hilang, Tak Dikenakan Sanksi Adat

8 September 2020 15:00 WIB
Tim Lembaga Adat Melayu Kabupaten Muaro Jambi melakukan musyawarah adat terkait foto bugil istri kepala desa di Muaro Jambi, Selasa (8/9/2020).
Tim Lembaga Adat Melayu Kabupaten Muaro Jambi melakukan musyawarah adat terkait foto bugil istri kepala desa di Muaro Jambi, Selasa (8/9/2020). ( )

Sonora.ID – Sebuah foto bugil yang diduga istri seorang kepala desa di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muari Jambi menghebohkan publik. Kasus ini juga turut disorot oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Muaro Jambi.

Menanggapi isu tersebut, pihak Lembaga Adat melayu langsung melakukan musyawarah adat dengan istri kepala desa yang bersangkutan.

Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Muaro Jambi, Amrullah mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan musyawarah bersama Ketua LAM Kecamatan Sekernan.

Baca Juga: Amankan Kerawanan Pilkada, Polda Sulteng Siagakan Belasan Ribu Personel

"Kita sudah melakukan klarifikasi yang dimediator oleh Camat Sekernan dan dihadiri langsung oleh orang yang bersangkutan istri dan kades beserta perangkat desanya," kata dia, Selasa (8/9/2020).

Pihak LAM sudah mengkaji kasus tersebut sesuai dengan hukum adat Melayu Kabupaten Muarojambi, dan pihaknya tidak menemukan adanya hukum adat yang dilanggar dalam kasus tersebut.

Menurut pihak LAM, istri kades tersebut telah mengklarifikasi dan mengatakan bahwa handphone atau ponsel miliknya hilang sebelum foto tersebut beredar.

Baca Juga: Status Masih Saksi & Korban, Manager Minta Hal Ini ke Hana Hanifah Demi Selamatkan 'Image'

Dalam pertemuan pihak LAM bersama dengan istri kepala desa tersebut, ia telah meminta maaf kepada masyarakat.

Dari hasil musyawarah adat, peserta musyawarah menyetujui yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi adat.

"Dari hasil musyawarah adat yang dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Muarojambi, serta sesepuh adat, bahwa istri kades tersebut tidak dijatuhi sanksi adat, karena ia juga merupakan korban dan telah kita kaji sesuai aturan adat Melayu Kabupaten Muarojambi," kata dia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm