Pontianak, Sonora.ID - Seorang karyawan ekspedisi berinsial R (26) di Kota Pontianak terpaksa harus berurusan sama pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak tangung-tanggung, uang tunai milik perusahaan ekspedisi sebesar 251 juta hendak digelapkan.
Sebelumnya ia mengaku sebagai korban penjambretan, namun rencananya gagal lantaran petugas mencurigai laporan penjambretan tersebut tidak pernah terjadi.
Baca Juga: Curah Hujan Minim, BMKG Imbau Masyarakat Kalbar Waspada Karhutla
Modus tersebut dibongkar jajaran Resmob Polda Kalbar, petugas yang menerima laporan dari tersangka menemui beberapa kejanggalan.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
“Pada tanggal 6 September 2020, seseorang berinsial R datang ke Polda Kalbar dan membuat laporan pengaduan atas kejadian penjambretan,” ungkap Lutfhie pada Selasa (8/9).
Baca Juga: BNN Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1,3 Kilogram