Lutfhie menjelaskan, R yang merupakan seorang karyawan di salah satu ekpededisi pengiriman ini dipercaya untuk menyerahkan uang kepada General Manager perusahaan tersebut. Dengan uang tunai berjumlah Rp 251.586.902.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Resmob melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara yang disebutkan pelapor awalnya” tambahnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara petugas menemui beberapa kejanggalan dan memanggil kembali pelapor untuk dilakukan introgasi.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Kaji Lebih Lanjut Pelaksanaan Resepsi Pernikahan Pada Era Normal Baru
“Dari hasil introgasi petugas, ia mengakui bahwa telah membuat laporan palsu” katanya.
Tim Resmob pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan uang tunai yang di simpan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sepakat 2 Kota Pontianak.
Di hotel tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai yang disimpan pelaku pada sebuah tas ransel.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar menuturkan, pelaku berinsial R dapat dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik dan barang bukti sudah kita sita” tutupnya.
Baca Juga: 68 Orang Terjaring Razia Masker, 5 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19