Mengaku Dijambret, Seorang Karyawan Ekspedisi di Kota Pontianak Diamankan karena Bikin Laporan Palsu

8 September 2020 16:25 WIB
Mengaku Dijambret, Seorang Karyawan Ekspedisi di Kota Pontianak Diamankan karena Bikin Laporan Palsu
Mengaku Dijambret, Seorang Karyawan Ekspedisi di Kota Pontianak Diamankan karena Bikin Laporan Palsu ( Sonora/Tiya Syarief)

Pontianak, Sonora.ID - Seorang karyawan ekspedisi berinsial R (26) di Kota Pontianak terpaksa harus berurusan sama pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak tangung-tanggung, uang tunai milik perusahaan ekspedisi sebesar 251 juta hendak digelapkan.

Sebelumnya ia mengaku sebagai korban penjambretan, namun rencananya gagal lantaran petugas mencurigai laporan penjambretan tersebut tidak pernah terjadi.

Baca Juga: Curah Hujan Minim, BMKG Imbau Masyarakat Kalbar Waspada Karhutla

Modus tersebut dibongkar jajaran Resmob Polda Kalbar, petugas yang menerima laporan dari tersangka menemui beberapa kejanggalan.

Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

“Pada tanggal 6 September 2020, seseorang berinsial R datang ke Polda Kalbar dan membuat laporan pengaduan atas kejadian penjambretan,” ungkap Lutfhie pada Selasa (8/9).

Baca Juga: BNN Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1,3 Kilogram

Lutfhie menjelaskan, R yang merupakan seorang karyawan di salah satu ekpededisi pengiriman ini dipercaya untuk menyerahkan uang kepada General Manager perusahaan tersebut. Dengan uang tunai berjumlah Rp 251.586.902.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Resmob melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara yang disebutkan pelapor awalnya” tambahnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara petugas menemui beberapa kejanggalan dan memanggil kembali pelapor untuk dilakukan introgasi.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Kaji Lebih Lanjut Pelaksanaan Resepsi Pernikahan Pada Era Normal Baru

“Dari hasil introgasi petugas, ia mengakui bahwa telah membuat laporan palsu” katanya.

Tim Resmob pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan uang tunai yang di simpan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sepakat 2 Kota Pontianak.

Di hotel tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai yang disimpan pelaku pada sebuah tas ransel.

Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar menuturkan, pelaku berinsial R dapat dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik dan barang bukti sudah kita sita” tutupnya. 

Baca Juga: 68 Orang Terjaring Razia Masker, 5 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm