Bandung, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).
Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mempekerjakan pegawai di kantor sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Selama WFH Kulit Malah Jadi Bermasalah? Bagaimana Solusinya?
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020.
Kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui.
"Hal itu melihat perkembangan penularan virus covid-19 dan menjabarkan surat Kemenpan tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 september. WFH hanya 50 persen karena kita beraada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan 50 persen lainnya harus WFH," jelas Yayan di Balai Kota Bandung, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: DPRD Balikpapan Tidak Setuju Kebijakan WFH yang iterapkan Pemkot