Yayan menegaskan, bagi yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner dengan hukuman administrasi dan pengurangan tunjungan.
"Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke PP 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis)," ungkapnya.
Baca Juga: Wali Kota Positif Covid-19, Pemko Banjarbaru Berlakukan WFH Serta Jalankan Tracing dan Testing
Sedangkan untuk pegawai non-ASN, Yayan mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait.
Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.
"Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya 5 orang," pungkasnya.
Baca Juga: Jubir GTP Covid-19 Sumsel: WFH Hanya Boleh Dilakukan Jika Kontak Erat dengan Pasien