Sonora.ID - Salah satu kebijakan yang tengah digencarkan oleh pemerintah pusat untuk memutar roda perekonomian adalah oemberian subsidi gaji kepada karyawan swasta dan juga honorer.
Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzyah bahkan terus mengingatkan sejumlah HRD dan pihak perusahaan untuk segera menginput no no rekening bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan.
Harapannya agar dana tersebut dapat segera di cairkan kepada para karyawan dan dapat segera di gunakan.
Meski belum seluruhnya, namun Ida memastikan bahwa hingga saat ini program subsidi gaji tersebut telah diberjalan secara bertahap.
Baca Juga: Dampak Positif dari Online Learning: Mendorong Pembelajaran Mandiri
Menurut data hasil peluncuran bantuan subsidi gaji/upah tahap I sebanyak 2,5 juta pekerja dan 3 juta pekerja penerima bantuan subsidi gaji/upah di tahap II , Jateng masuk ke dalam penerima Subsidi Gaji terbanyak ke 5 se Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.
Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72 persen), Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77 persen), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19 persen), dan Banten (455.193 pekerja/8,28 persen).
"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kontan, Selasa (8/9/2020).
Menaker Ida mengatakan, melalui subsidi gaji/upah, pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19.
Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.
”Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," katanya.
Pada saat yang sama, Menaker Ida juga menyampaikan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah. Dengan demikian, proses penyaluran tahap berikutnya makin memuaskan.
Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan. Penyaluran dilakukan per dua bulan sekali, yakni Rp1,2 juta.
Baca Juga: Sapa Warga dari Kelotok, Ibnu-Arifin Deklarasi di Sungai Martapura