Sonora.ID - Bupati Jember Faida dinilai oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Tuduhan ini disematkan kepada Faida usai dirinya diketahui terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD pada tahun anggaran 2020.
Akibatnya Gubernur Khofiffah terpaksa memberikan Faida Sanksi Administratif berupa tidak membayarkan gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya kepada Bupati Jember.
Tidak hanya satu bulan Khofiffah menjatuhi hukuman sanksi Administratif kepada Faida selama 6 bulan lamanya.
Baca Juga: Pentingnya Masker Medis Sesuai SNI, Ini Penjelasan BSN dan Kemenkes
“Kami menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif pada bupati Jember,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020).
Adapun pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida.
Rekomendasi yang dimaksud, yaitu mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 peraturan bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.
Baca Juga: Sapa Warga dari Kelotok, Ibnu-Arifin Deklarasi di Sungai Martapura
Selain itu, hak dan peran DPRD harus tetap diberikan untuk pembahasan APBD Jember. Seperti hak pengawasan dan mengkritisi terkait APBD.
Karena selama ini dinilai tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga telah datang ke Jember untuk mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020.
Namun, pertemuan tersebut juga tidak mendapatkan solusi. Akhirnya, inspektorat memasrahkan persoalan Jember kepada Kemendagri.
Baca Juga: Warning Ganjar Pranowo Kepada KPU, Terkait Paslon Bikin Kerumunan Saat Daftar Pilkada 2020!