Sonora.iD – Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan seorang prajurit TNI AD, Prada MI, sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjonarko, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Prada MI selesai menjalani perawatan di RS Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya, akibat kecelakaan tunggal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Penyerangan Polsek Ciracas, Panglima TNI dan Kapolri Imbau Jangan Mudah Terhasut Hoax
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan tersebut, Prada MI dikenakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.
Saat ini, tersangka Prada MI telah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
Kronologi kejadian
Penyerangan Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Baca Juga: Penyanyi Reza Artamevia Diamankan Polisi karena Kasus Narkoba
Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi yang disampaikan MI kepada sekitar 27 rekan-rekannya berbeda.
MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Baca Juga: Tolak Tawaran Kursi Menhan, Gatot Nurmantyo: Saya Membela Pemerintah
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi oleh informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan.
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.