Tujuannya bukan untuk menjadi acuan, tetapi lebih kepada untuk situasi tertentu dalam pengawasan pelaku perjalanan.
“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu, seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” ungkapnya menjelaskan.
Tak hanya itum pihaknya juga kembali mengingatkan untuk mengikuti ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Memperkuat Deteksi OTG, GTTP Sumut Lakukan Rapid Test Massal
Setiap pelaku perjalanan diharapakan untuk bepergian dengan kondisi sehat dan mengutamakan pencegahan Covid-19.
“Harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19,” sambungnya.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Rapid Test Gratis untuk Memastikan Pekerja Pariwisata di Bali Terbebas Covid-19