"Kasusnya tetap lanjut," jaminnya.
Kasus ini berawal dari pembongkaran 10 baliho bando di Jalan Ahmad Yani, yang izinnya sudah kadaluarsa sejak tahun 2018 silam.
Bermodal PermenPU Nomor 20 Tahun 2010 dan instruksi Wali Kota, Ichwan menggelar pembongkaran sesuai dengan posisinya kala itu.
Baca Juga: Ibnu Tantang Pembuktian Campur Tangan Pengusaha Advertising Bali
Merasa dirugikan, pengusaha melaporkannya dengan dugaan pidana perusakan aset. Pemko kemudian memberikan pendampingan hukum sebagai salah satu fasilitas bagi ASN yang tersandung kasus.
Namun di tengah perjalanannya, pelaporan Ichwan Norkhalik ternyata menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, karena dinilai akan menjadi preseden buruk bagi Kasatpol PP se Indonesia.
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Satpol PP Turunkan Sisa Material Bando Menggantung