Dua Bulan Berlalu, Belum Ada Penetapan Tersangka Baliho Bando

9 September 2020 16:00 WIB
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Moch. Rifai
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Moch. Rifai ( )

"Kasusnya tetap lanjut," jaminnya.

Kasus ini berawal dari pembongkaran 10 baliho bando di Jalan Ahmad Yani, yang izinnya sudah kadaluarsa sejak tahun 2018 silam.

Bermodal PermenPU Nomor 20 Tahun 2010 dan instruksi Wali Kota, Ichwan menggelar pembongkaran sesuai dengan posisinya kala itu.

Baca Juga: Ibnu Tantang Pembuktian Campur Tangan Pengusaha Advertising Bali

Merasa dirugikan, pengusaha melaporkannya dengan dugaan pidana perusakan aset. Pemko kemudian memberikan pendampingan hukum sebagai salah satu fasilitas bagi ASN yang tersandung kasus.

Namun di tengah perjalanannya, pelaporan Ichwan Norkhalik ternyata menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, karena dinilai akan menjadi preseden buruk bagi Kasatpol PP se Indonesia.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Satpol PP Turunkan Sisa Material Bando Menggantung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm