Banjarmasin, Sonora.ID - Akhir Juni lalu, kumpulan pengusaha advertising di Banjarmasin secara resmi melaporkan Ichwan Norkhalik, yang pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin, ke pihak berwajib.
Kasus ini pun terus berlanjut, bahkan Ichwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalsel.
Dua bulan berlalu, bagaimana perkembangan kasus itu?
Baca Juga: Kasus Pelaporan Ichwan Soal Reklame Bando jadi Sorotan Mendagri
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan kasusnya masih ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.
Artinya, belum ada penetapan tersangka dan pihaknya pun tak ingin gegabah.
"Masih dalam proses sidik," ujarnya kepada SMART FM.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, mencari bukti pendukung, dan keterangan para ahli.
Baca Juga: Dampingi APPI di Pilkada Makassar 2020, Rahman Bando Mundur dari ASN
"Kasusnya tetap lanjut," jaminnya.
Kasus ini berawal dari pembongkaran 10 baliho bando di Jalan Ahmad Yani, yang izinnya sudah kadaluarsa sejak tahun 2018 silam.
Bermodal PermenPU Nomor 20 Tahun 2010 dan instruksi Wali Kota, Ichwan menggelar pembongkaran sesuai dengan posisinya kala itu.
Baca Juga: Ibnu Tantang Pembuktian Campur Tangan Pengusaha Advertising Bali
Merasa dirugikan, pengusaha melaporkannya dengan dugaan pidana perusakan aset. Pemko kemudian memberikan pendampingan hukum sebagai salah satu fasilitas bagi ASN yang tersandung kasus.
Namun di tengah perjalanannya, pelaporan Ichwan Norkhalik ternyata menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, karena dinilai akan menjadi preseden buruk bagi Kasatpol PP se Indonesia.
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Satpol PP Turunkan Sisa Material Bando Menggantung