Sonora.ID - Sektor perekonomian menjadi salah satu sektor yang terdampak dengan adanya Covid-19 ini, tak heran berbagai cara dikerahkan oleh pemerintah untuk bisa mengatasi hal tersebut.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan bantuan berupa subsidi gaji kepada mereka karyawan yang pendapatan per bulannya tidak mencapai Rp 5.000.000.
Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 600.000 per bulannya yang akan diberikan selama empat bulan ke depan.
Baca Juga: Bantuan Rp600.000 Belum Cair Sepenuhnya, Menaker Minta HRD Perusahaan Lebih Aktif
Namun, pada praktiknya masih banyak karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang belum mendapatkan subsidi tersebut.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah justru meminta bantuan per bulan tersebut yang sudah disalurkan untuk segera dikembalikan.
Imbauan ini dilontarkan oleh Ida kepada karyawan yang tidak memenuhi syarat, tetapi eminta bantuan yang sudah disalurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Menaker: Subsidi Gaji Tahap II Telah Diserahkan, 3 Juta Pekerja Siap-Siap Cek Rekening
Ida menegaskan bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 14 tahun 2020, beberapa pekerja ada yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah dengan nilai total Rp 2,4 juta tersebut.
“Pekerja yang tidak memenuhi persyarakat tertuang dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020,” ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.TV, pihaknya mengimbau jika ada karyawan yang seharusnya tidak mendapatkan subsidi tetapi malah mendapatkannya, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Tahap Ke-2 Berhasil Disalurkan, Tahap Ke-3 Segera Cair, Cek Disini Infonya!
“Yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan itu ke rekening kas negara,” sambungnya.
Pemberian subsidi gaji ini dibagi menjadi beberapa tahap, tahap I dan II sedang dalam proses penyaluran.
“Tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ungkapnya.
Baca Juga: Kendaraan Mulai Beroperasi, Konsumsi BBM Berkualitas Kembali Normal