Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 447.612 warga di Banjarmasin ditetapkan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU.
Angka tersebut telah ditetapkan dalam gelaran rapat pleno di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Rabu (09/09) sore, dan turut dihadiri seluruh partai pengusung bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
"Ini baru sementara, masih belum final karena kita masih perlu melakukan pemutakhiran data lagi dan juga meminta tanggapan masyarakat," terang Rahmiyati Wahdah, Ketua KPU Kota Banjarmasin kepada SMART FM.
Baca Juga: KPU Ingatkan Bakal Calon Bersihkan APK Perkenalan dan Tak Curi Start
Rahmi menjelaskan, untuk tenggat waktu pemutakhiran data DPS tersebut cukup lama.
KPU memiliki waktu untuk proses tersebut hingga Oktober mendatang. Sehingga Iamengharapkan bagi warga yang masih merasa belum terdaftar untuk sekitarnya melaporkan diri ke KPU.
"Siapa saja boleh memberikan tanggapan. Kalau ada orang terdekat yang belum terdaftar silahkan melapor ke kami," imbuhnya.
Baca Juga: 31 Kali Kejadian Kebakaran, Arus Pendek Jadi Atensi Pemko Banjarmasin
Lebih jauh Rahmi menjelaskan, DPS merupakan hasil pengelolaan yang dilakukan KPU.
Bahannya data DPT saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 lalu, disandingkan dengan daftar pemilih potensial.
Setelah dilakukan penyandingan, rupanya ditemukan adanya penambahan daftar pemilih sebanyak 527 orang.
"Data awal waktu di Pileg dan Pilpres adalah 447.085. Kemudian saat disandingkan dengan daftar pemilih potensial yang masuk sekitar 480.416," bebernya.
Penambahan terjadi karena ada data pemilih baru yang masuk. Di mana mereka tepat berusia 17 tahun sebelumnya hari pencoblosan yang jadwalnya dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Dikabarkan Positif, KPU Tunda Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Habib Ali
Adapun jumlah pemilih baru tersebut sebanyak 40.364. "Juga ada pengurangan yang meninggal yang masuk TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 73.168 orang," ucapnya.
Rahmi menjelaskan bahwa pemilih baru tersebut tak hanya bagi kawula muda. Tapi juga termasuk para pensiunan, baik TNI maupun Polri.
"Pemilih baru tak hanya untuk usia yang baru masuk 17 tahun. Tapi juga pensiunan TNI dan Polri," tuntasnya.
Baca Juga: Dua Bulan Berlalu, Belum Ada Penetapan Tersangka Baliho Bando