Seorang Gadis 14 Tahun di Lampung Diperkosa Oleh Teman Facebook

10 September 2020 15:00 WIB
Pelaku pemerkosaan gadis di Lampung
Pelaku pemerkosaan gadis di Lampung ( )

Korban yang telah di tinggal segera menggunakan pakaiannya kembali dan menuju suara seorang yang sedang mengaji.

Sesampai disumber suara tersebut korban diantarkan oleh seorang Pamong yang telah mengetahui kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.

Atas perbuatannya, A dijatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun lamanya dan denda sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: BNNP Lampung Ringkus Tersangka Kurir 206 Kg Ganja Asal Medan

Pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2020.

JPU Ilham Wahyudi menjerat terdakwa A dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm