Korban yang telah di tinggal segera menggunakan pakaiannya kembali dan menuju suara seorang yang sedang mengaji.
Sesampai disumber suara tersebut korban diantarkan oleh seorang Pamong yang telah mengetahui kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.
Atas perbuatannya, A dijatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun lamanya dan denda sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: BNNP Lampung Ringkus Tersangka Kurir 206 Kg Ganja Asal Medan
Pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2020.
JPU Ilham Wahyudi menjerat terdakwa A dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.