Lampung, Sonora.ID – Seorang gadis asal Lampung Selatan berusia 14 tahun berinisial L diperkosa oleh buruh berinisial A di lading jagung Way Huwi.
Bermula dari kenalan di media social facebook pada bulan februari 2020, L diajak bertemu oleh buruh dari Tanjung Bintang pada awal maret 2020.
Korban di jemput oleh terdakwa menggunakan motor dengan tujuan mengajak makan bersama dan korban menyetujuinya, setelah sampai di flyover Kali Balok terdakwa mengaharahkan motornya menuju kebun jagung di Way Huwi.
Baca Juga: Pemerkosa di Kawasan Bintaro yang Kisahnya Diviralkan Ditangkap Polisi
Setelah di kebun jagung korban yang merasa tidak nyaman selama perjalanan melompat dari sepeda motor dan sempat lari namun terkejar oleh terdakwa dan di tarik, tidak hanya itu terdakwa juga memuukul dan mendorong korban hingga terjatuh.
Korban di cekik dan di seret ke tengah kebun jagung, saat di tengah kebun terdakwa mengeluarkan pisau silver dan menodong korban agar mau di rudapaksa.
Ketika merudapaksa terdakwa merekamnya menggunakan hp korban.
Baca Juga: Perkosa 190 Pria di Inggris, Siapa Sebenarnya Reynhard Sinaga?
Tidak hanya di rudapaksa, setelah melakukan perilaku bejatnya, terdakwa mengambil uang dari dompet korban sejumlah Rp 500 ribu dan Rp 350 ribu di saku celananya serta meninggalkan korban begitu saja di kebun jagung.
Korban yang telah di tinggal segera menggunakan pakaiannya kembali dan menuju suara seorang yang sedang mengaji.
Sesampai disumber suara tersebut korban diantarkan oleh seorang Pamong yang telah mengetahui kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.
Atas perbuatannya, A dijatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun lamanya dan denda sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: BNNP Lampung Ringkus Tersangka Kurir 206 Kg Ganja Asal Medan
Pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2020.
JPU Ilham Wahyudi menjerat terdakwa A dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.