Situasi khusus yang dimaksud adalah untuk pelaku perjalanan, termasuk pekerja migran yang datang terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) serta pada pelacakan kontak di lokasi tertentu seperti lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.
Selain itu, ada sejumlah aturan lain yang juga masih berlaku hingga saat ini, diantaranya adalah:
Baca Juga: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Positif Terpapar Covid-19
Informasi mengenai masih berlakunya rapid test untuk perjalanan ini juga disampaikan dalam laman resmi Kemenkes dan akun media sosial Kemenkes.
“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” ujar Yuri seperti dikutip dari laman tersebut.
Rapid test maupun PCR memiliki masa berlaku sama, yakni selama 14 hari.
Meski telah membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif masyaraakat diimbau tetap mematuhi protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Heath Alert Card (HAC) juga masih wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pengisian HAC dapat dilakukan baik manual maupun elektronik.
Baca Juga: Memperkuat Deteksi OTG, GTTP Sumut Lakukan Rapid Test Massal