Sonora.ID – Banyak rumor yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa melakukan rapid test sebagai syarat melakukan perjalanan dicabut.
Rumor tersebut beredar di media-media sosial seperti Facebook, dan Twitter pada hari Rabu (9/9/2020).
Menanggapi informasi tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto meluruskan bahwa rapid test sebagai syarat perjalanan masih diberlakukan.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah mengeluarkan rilis resmi melalui laman website Kemenkes untuk meluruskan informasi yang beredar tersebut.
Baca Juga: Dianggap Tak Bisa Jadi Acuan, Kemenkes Hapus Syarat Rapid Test untuk Perjalanan Jauh
Penjelasan Kemenkes
Yurianto mengatakan bahwa rapid test tidak dicabut dan masih sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Yuri menyebutkan, berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang dirilis pada Juli 2020, penggunaan rapid test memang bukan untuk diagnostik.
Rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus.
Kemenkes : RDT Tetap Digunakan Untuk Awasi Pelaku Perjalanan @KemenkesRI https://t.co/6GrmeI81PQ pic.twitter.com/ZRIyzsCIPj
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) September 10, 2020
Baca Juga: Kabar Rapid Test sebagai Syarat Bepergian Dihapus, Kemenhub Bilang....
Situasi khusus yang dimaksud adalah untuk pelaku perjalanan, termasuk pekerja migran yang datang terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) serta pada pelacakan kontak di lokasi tertentu seperti lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.
Selain itu, ada sejumlah aturan lain yang juga masih berlaku hingga saat ini, diantaranya adalah:
Baca Juga: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Positif Terpapar Covid-19
Informasi mengenai masih berlakunya rapid test untuk perjalanan ini juga disampaikan dalam laman resmi Kemenkes dan akun media sosial Kemenkes.
“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” ujar Yuri seperti dikutip dari laman tersebut.
Rapid test maupun PCR memiliki masa berlaku sama, yakni selama 14 hari.
Meski telah membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif masyaraakat diimbau tetap mematuhi protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Heath Alert Card (HAC) juga masih wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pengisian HAC dapat dilakukan baik manual maupun elektronik.
Baca Juga: Memperkuat Deteksi OTG, GTTP Sumut Lakukan Rapid Test Massal