Sementara itu, Ketua KPU kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menyampaikan bahwa untuk menghindari kerumunan saat kampanye oleh masing-masing bapaslon pun juga sudah diatur.
Selain itu, ini adalah salah satu sosialisasi untuk menjaga protokol kesehatan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Sudah diatur juga tata cara kampanye, salah satunya juga tidak boleh lebih dari 50 orang," katanya.
Baca Juga: Sapa Warga dari Kelotok, Ibnu-Arifin Deklarasi di Sungai Martapura
Sedangkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan hal ini merupakan salah satu upaya penanganan Covid-19 di Banjarmasin.
"Kita berharap jangan sampai terjadi kerumunan massa saat kampanye dan tahapan Pilkada lainnya," pungkasnya.