Diketahui, Pemberlakuan denda uang tunai bagi pelanggar protokol covid-19 di Kota Makassar diatur dalam dua regulasi yang baru saja diteken Pj Walikota, Rudy Djamaluddin.
Keduanya yakni Perwali 51 dan 53 tahun 2020. Sanksi diterapkan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan. Khusus pelaku usaha perhotelan akan didenda uang tunai maksimal sebesar 20 juta.
Industri hotel sendiri telah melakukan berbagai cara agar bisa bertahan ditengah pandemi Covid-19.
Seperti hotel gammara yang berlokasi di jalan metro tanjung bunga.
Baca Juga: Sempat Larang, Pemkot Makassar Kini Bolehkan Hotel Gelar Resepsi Pernikahan
Sales and Marketing Manager, Surya Arifin yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pihaknya mencoba beradaptasi dengan memaksimalkan sumber pendapatan lain yang masih terkait dengan operasional hotel, salah satunya dari bisnis restoran.
Surya mengaku ada 50 paket makanan untuk layanan pesan antar makanan. Bisa delivery order melalui aplikasi. Harga yang ditawarkan disebut bersaing.
"Di hotel kami semua karyawan harus memakai masker, dan juga sarung tangan. Tamu yang datang harus melalui pengecekan suhu tubuh sebelum masuk. Selain itu, memastikan untuk memakai hand sanitizer,"kata Surya.
Baca Juga: Rahmad Masud & Thohari Aziz Deklarasikan Diri Maju di Pilkada Balikpapan 2020