Pihaknya juga menyatakan perubahan terjadi pada restoran atau tempat makan yang beberapa waktu belakangan ini sudah boleh beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Melihat diaktifkannya ‘rem darurat’ ini, pihaknya menyatakan bahwa ada perubahan pada restoran dan tempat makan di DKI Jakarta.
Masih boleh buka dan beroperasi, namun seluruh tempat makan hanya boleh melayani pesan antar atau delivery kepada pelanggannya.
Baca Juga: Masifkan Tes Laboratorium, Nurdin Abdullah Berharap Tidak Ada PSBB
Tak hanya mal dan tempat makan, tempat hiburan lain seperti bioskop yang awalnya dikabarkan akan kembali dibuka pun harus mengurungkan rencana tersebut.
Padahal sebelumnya, pada 26 Agustus 2020 yang lalu, Anies menyatakan bahwa pembukaan kembali bioksop akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, dengan diberlakukannya kembali PSBB total ini, maka tempat hiburan dipastikan akan ditutup seperti masa PSBB sebelumnya.
“Iya ditunda dulu pembukaannya,” tegas Gumilar menambahkan.
Baca Juga: Wacana Bioskop Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Pakar Epidemiologi
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Kebijakan PSBB Total: Mal Kemungkinan Ditutup, Bioskop Urung Dibuka Kembali’.