Serta yang paling penting adalah tak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.
Kemudian akan didata dan dicek satu per satu persyarata apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Baca Juga: Kabar Baik Datang dari Jokowi, Masyarakat Indonesia Masih Dapat Nikmati 4 Bantuan Ini Hingga 2021
Jika dirasa berhak mendapatkan, maka pelaku usaha akan menerima dana subsidi modal dari pemerintah Rp 2,4 juta melalui rekening yang didaftarkan.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
Baca Juga: Pertamina Hulu Kaltim Serahkan Bantuan Ambulance untuk Desa Semangko, Kutai Kartanegara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya".