Pemerintah Telah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

11 September 2020 15:10 WIB
Ilustrasi Cuti Bersama
Ilustrasi Cuti Bersama ( Kompas.com)

Sonora.ID – Pemerintah telah menetapkan tanggal untuk libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 mendatang.

Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.

Baca Juga: Kembali Terapkan PSBB Total, Menteri Jokowi 'Sentil' Pemprov DKI

Dalam isi siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idul Fitri akan dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei, kini digeser menjadi 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).

Sedangkan untuk Hari Natal, Muhadjir mengatakan ada tambahan cuti bersama tanggal 27 Desember yang tadinya hanya tanggal 24 Desember.

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun, Total Libur 11 Hari

Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir.

Ia berharap ketetapan ini bisa dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada 2021.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari

Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PANRB untuk merevisi peraturan Menteri PANRB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuatkan aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Rapat penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini turut dihadiri oleh beberapa pihak seperti Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PANRB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam, Okupansi Penumpang Kereta Api Naik Hampir 50 Persen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/13570681/pemerintah-tetapkan-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2021

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm