Meski rencana perubahan Perda tersebut akan di bahas pada Rapat Paripurna pada Jumat (11/9), namun ia secara tegas tetap menolak.
"Jadi fraksi PAN tidak mau terlibat dalam ini, kami akan menolak besok(hari ini) karena mau diagendakan," ungkapnya.
Selain fraksi PAN, melalui rapat sebelumnya, Fraksi PPP dan PKS juga diketahui menyuarakan hal yang sama menolak adanya perubahan pada perda tersebut.
Baca Juga: Ormas di Garut Ubah Lambang Negara, Cetak Uang Sendiri Hingga Ubah Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Sementara, Koordinator Bamus DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menyebut, selain Ranperda perubahan minol, akan ada dua perda yang rencananya bersaman akan dibahas besok.
Diantaranya ialah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Ranperda Tentang Pendirian Perseroan Daerah Parkir serta Ranperda Pendirian Perseroan Daerah Pasar.
"Ada tiga prakarsa dari DPRD fungsi legislasi nya supaya jelas yah, mengenai pendirian PD Parkir dan Pasar yang akan menjadi Perumda. Dan tiga tentang Minol," kata Legislator PDIP yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Makassar itu.
Baca Juga: Ormas Islam Diharapkan Tidak Terpecah Belah Selama Pilkada 2020