Ormas Islam di Makassar Demo Tolak Legalkan Penjualan Miras Secara Online

11 September 2020 20:10 WIB
Demo FPI Makassar tolak legalkan penjualan minol secara online
Demo FPI Makassar tolak legalkan penjualan minol secara online ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Ratusan massa yang berasal dari ormas Front Pembela Islam (FPI) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Petterani, Jumat (11/9/2020).

Dalam aksinya, massa menolak rencana revisi ranperda nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Hal ini dianggap sebagai upaya melegalkan penjualan minuman beralkohol.

Bahkan isu yang berkembang, ada rencana mengizinkan penjualan miras secara online.

"Wahai anggota dewan, kalian nanti diminta pertanggungjawaban di akhirat. akan ditanya wahai umat islam kenapa melegalkan perda miras, bukankah itu hal yang diharamkan dalam kitabnya," ujar salah satu orator Firdauz malik.

Baca Juga: Ormas Islam Diharapkan Tidak Terpecah Belah Selama Pilkada 2020

Dia juga menuntut dewan menghentikan usulan perubahan poin dalam ranperda.

“Jadi kedatangan kami untuk mempertanyakan isu yang berkembang bahwa akan ada rencana pelemahan perda tentang minuman beralkohol,”tambahnya.

Pantauan di lapangan, massa membawa atribut aksi seperti spanduk dan bendera.

Aksi sempat memicu kemacetan lalu lintas di jalan AP Petterani dan sekitarnya

Di atas mobil bak terbuka, orator secara bergantian menyampaikan tuntutan.

Baca Juga: Edukasi Protokol Kesehatan, Pemkot Makassar Libatkan Ormas Islam

Ditemui secara terpisah, Fraksi PAN Kota Makassar menolak keras penggodokan Ranperda ihwal Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2014 perihal Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Ranperda Minol).

Sekertaris Fraksi PAN Kota Makassar, Zaenal Dg. Beta salah satu yang paling keras menolak pada saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar.

Anggota DPRD Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan ini mengatakan upaya ini justru berpeluang semakin memberikan kelonggaran peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kota Makassar.

Baca Juga: Ormas Garut Ubah Lambang Negara, Wagub Jabar: Simbol Kenegaraan Tidak Boleh Dicemooh, dan Diubah

"Ini Perda miras saya terlibat di dalamnya waktu dibuat ini peraturan daerah, yang saya tidak mengerti ini kenapa kita yang inisiatif untuk menambah penjualan miras ini? Inikan mau ditambah pasti nda mungkin mau mau dibikin ini," kata Zaenal di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, kemarin.

Ia mencurigai adanya indikasi penambahan perubahan Perda Kota Makassar pada No.4 Tahun 2014 pada bab 5 Pasal 5 point A.

Dimana dalam point tersebut, minol hanya dapat dijual di Bar, Hotel, Pub, dan Diskotik.

Sementara, pusat perbelanjaan seperti mal tidak diijinkan untuk menjual miras.

"Mal itu tidak boleh jual miras. ini peraturan daerah yang sudah dibuat. Itu ji mau ditambah kayaknya,"geramnya

Baca Juga: Perbarui Simbol Negara dan Cetak Uang Sendiri, Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu Diawasi!

Meski rencana perubahan Perda tersebut akan di bahas pada Rapat Paripurna pada Jumat (11/9), namun ia secara tegas tetap menolak.

"Jadi fraksi PAN tidak mau terlibat dalam ini, kami akan menolak besok(hari ini) karena mau diagendakan," ungkapnya.

Selain fraksi PAN, melalui rapat sebelumnya, Fraksi PPP dan PKS juga diketahui menyuarakan hal yang sama menolak adanya perubahan pada perda tersebut.

Baca Juga: Ormas di Garut Ubah Lambang Negara, Cetak Uang Sendiri Hingga Ubah Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Sementara, Koordinator Bamus DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menyebut, selain Ranperda perubahan minol, akan ada dua perda yang rencananya bersaman akan dibahas besok.

Diantaranya ialah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Ranperda Tentang Pendirian Perseroan Daerah Parkir serta Ranperda Pendirian Perseroan Daerah Pasar.

"Ada tiga prakarsa dari DPRD fungsi legislasi nya supaya jelas yah, mengenai pendirian PD Parkir dan Pasar yang akan menjadi Perumda. Dan tiga tentang Minol," kata Legislator PDIP yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Makassar itu.

Baca Juga: Ormas Islam Diharapkan Tidak Terpecah Belah Selama Pilkada 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm