Sementara Anggota Fraksi PAN, Hasanuddin Leo mengatakan, perda minuman beralkohol nomor 4 tahun 2014 sudah jelas dan tidak tepat untuk direvisi.
"Dalam perda tersebut sudah jelas, peredaran minuman beralkohol hanya dibolehkan di hotel bintang 4 dan 5. Selanjutnya hanya bar-bar yang sudah lokalisir. Itupun kita kenakan pajak 75%," kata Hasanuddin Leo saat rapat berlangsung.
Baca Juga: Mutasi dan Rotasi Pejabat, Bawaslu Panggil Pj Wali Kota Makassar
Hasanudiin Leo mengaku terkejut dengan adanya sejumlah fraksi yang mengusulkan revisi perda yang sudah bagus. Ia menilai, keinginan revisi perda minuman beralkohol sarat dengan kepentingan semata.
"Tolong dalam kita bertugas, kita punya akidah. Kita harus punya komitmen untuk menyelamantakan generasi mendatang. Jangan karena ada pertemanan dan ada sebagainya, kita mau seenaknya memaksakan sesuatu," pungkasnya.