Percepat Penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Bakal Terus Merekrut Tenaga Kesehatan

12 September 2020 09:36 WIB
Percepat Penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Bakal Terus Merekrut Tenaga Kesehatan
Percepat Penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Bakal Terus Merekrut Tenaga Kesehatan ( )

Sonora.ID - Beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta merekrut tenaga kesehatan dari berbagai daerah. Sejauh ini sebanyak 1,174 tenaga kesehatan telah diterima dan bekerja membantu menangani kasus covid-19 di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI hingga saat ini masih melakukan perekrutan tenaga kerja kesehatan.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan kemampuan rumah sakit baik dari fasilitas pelayanan maupun dari tenaga kesehatannya.

Pemprov DKI Jakarta juga melakukan koordinasi dengan kementerian kesehatan dan ikatan dokter Indonesia, dalam perekrutan tenaga kerja kesehatan.

Baca Juga: Rumah Sakit Rujukan Covid Di Jawa Barat TelahTerisi 44 Persen

"Tentu kita terus koordinasi dengan kemenkes, IDI, para ahli untuk sama2 membantu menyiapkan tenaga baru dan profesional di bidang medis. Alhamdulillah kita sudah rekrut 1.174 dan IDI akan terus kita rekrut. Kita akan terus upayakan," tutur Riza Patria

Adapun tenaga kesehatan yang sudah lolos rekrutmen akan ditempatkan di beberapa rumah sakit yang membutuhkan bantuan tenaga medis.

Adapun beberapa rumah sakit yang dimaksud adalah RSUD DKI Jakarta UPT Labkesda, puskesmas, Dinas kesehatan dan ada sebagian yang diperbantukan di RS swasta maupun BUMN.

Baca Juga: Respon Pj Wali Kota Makassar Soal Revisi Perda Minuman Beralkohol

Sementara untuk perihal Gaji Ahmad Riza Patria mengungkapkan besarannya sesuai dengan posisi dan jabatan tenaga kesehatan.

Adapun rincian pendapatan yang di janjikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk para tenaga kerja, seorang dokter spesialis akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar 15 juta/bulan,
dr umum akan diberikan gaji dan tunjangan sebesar 10 jt/ bulan, sedangkan seorang perawat akan digaji sebesar 7,5 jt/ bulan, tenaga penunjang kesehatan akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar 5 juta/bulan, adapun penunjang lainnya akan diberikan 4,2 jt/ bulan.

Pemprov DKI Jakarta mengatakan bahwa besaran gaji yang diterima oleh tenaga kesehatan akan dibiayai menggunakan anggaran daerah atau APBD Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Rumah Peninggalan Tasripin di Semarang, Ada 3 Daun Pintu dan Pintu Darurat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm