“Ada beberapa dokumen misalnya izin Kemendagri itu kan, tapi yang kami harus pastikan, memang orang yang di dalam izin Kemendagri sama dengan orang yang dilantik,” jelasnya.
Nursari menambahkan pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penting, kata dia, untuk mencocokkan data sebelum memanggil kembali Pj Wali Kota Makassar.
“Kita belum tahu, karena fakta itulah yang kita harus dalami lagi. Misalnya memastikan orang yang dilantik itu memang orang yang bersangkutan, atau bukan orang yang tidak direkomendasikan untuk dilantik,” tutupnya.
Baca Juga: Antrian Haji di Sulsel Terlama se-Indonesia, sampai 43 Tahun