Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran dalam proses mutasi yang dilakukan pemerintah kota Makassar baru-baru ini.
Tindakan mutasi diduga melanggar pasal 71 ayat 2 undang-undang pemilu Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Pengecualian jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari mengatakan dugaan pelanggaran dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah mendatangi kantor yang mengurusi admimistrasi kepegawaian untuk memeriksa dokumen mutasi yang telah dilakukan.
Baca Juga: Mengikuti Langkah Indonesia, Korea Putuskan Mundur dari Piala Thomas dan Uber 2020
“Sepintas saya baca itu ada dua orang yang tidak diberikan izin untuk dilantik," kata Nursari melalui sambungan telepon selulernya, belum lama ini.
Dia menjelaskan dari puluhan pejabat yang dilantik, disebutkan ada 2 yang tidak memenuhi syarat atau belum mengantongi izin Kemendagri.
Namun pihaknya enggan menyebut pejabat yang dimaksud.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Ketat di Pilgub Kalsel, KPU Gelar Deklarasi
“Ada beberapa dokumen misalnya izin Kemendagri itu kan, tapi yang kami harus pastikan, memang orang yang di dalam izin Kemendagri sama dengan orang yang dilantik,” jelasnya.
Nursari menambahkan pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penting, kata dia, untuk mencocokkan data sebelum memanggil kembali Pj Wali Kota Makassar.
“Kita belum tahu, karena fakta itulah yang kita harus dalami lagi. Misalnya memastikan orang yang dilantik itu memang orang yang bersangkutan, atau bukan orang yang tidak direkomendasikan untuk dilantik,” tutupnya.
Baca Juga: Antrian Haji di Sulsel Terlama se-Indonesia, sampai 43 Tahun