Makassar, Sonora.ID - Pj Wali Kota Makassar, Ruddy Djamaluddin mengaku telah mengantongi izin kementerian dalam negeri untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Hal ini disampaikan menanggapi tudingan pelanggaran oleh Bawaslu, karena melantik puluhan pejabat jelang pilkada 2020.
"pokoknya mutasi pejabat kemarin itu sudah ada izin dari Kemendagri," ujar Rudy singkat kemarin (11/9/2020).
Baca Juga: Gatot Soenjoto Seniman Legendaris Boneka Tongki Meninggal Dunia
Senada, Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar, Basri Rahman menjelaskan, proses pelantikan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Seluruh nama pejabat yang dilantik telah mendapat izin tertulis untuk menjalani prosesi pelantikan.
“Pada posisi Pj wali kota ketika melakukan mutasi ada izin tertulis dari Kemendagri,” jelasnya menanggapi laporan Bawaslu Makassar.
Ditanya perihal SK pelantikan dua pejabat yang disinyalir pihak Bawaslu tak mengantongi izin Kemendagri, Basri ikut menyanggah.
Baca Juga: Usai dapat Sentilan dari Beberapa Menteri Kini DPRD DKI Jakarta 'Tegur' Anies Soal PSBB Total
“Oh tidak. Tidak mungkin masuk daftar, izin ini ditandatangai menteri. Kalau ada yang dilantik lalu tidak terdapat namanya itu, itu berarti tidak mendapatkan izin. Kalau namanya ada di dalam daftarkan, itu dapat izin,” sanggahnya.