Tak Hanya Pendatang, Warga Surabaya yang Melakukan Perjalanan Luar Kota Selama Seminggu Wajib Tes Swab

12 September 2020 20:00 WIB
Tak Hanya Pendatang, Warga Surabaya yang Melakukan Perjalanan Luar Kota Selama Seminggu  Wajib Tes Swab
Tak Hanya Pendatang, Warga Surabaya yang Melakukan Perjalanan Luar Kota Selama Seminggu Wajib Tes Swab ( )

Surabaya, Sonora.ID - Meski Covid-19 di Kota Surabaya sudah relatif terkendali, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tak akan mengendorkan pengawasannya.

Sebaliknya, pemkot akan semakin memperketat pencegahan dan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.

Salah satu cara yang akan segera diberlakukan lagi adalah mewajibkan rapid tes atau tes swab bagi para pendatang yang menginap di Surabaya.

Tak hanya pendatang, warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya selama seminggu atau 7 hari berturut-turut, maka diwajibkan pula menyertakan hasil tes swab bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke Kota Surabaya.

Baca Juga: Risma Resmikan Rusunawa dan Kolam Renang Jambangan Surabaya

“Warga Surabaya yang 7 hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke Surabaya, maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swabnya,” kata Kepala BPB Linmas Kota SurabayaIrvan, Sabtu (12/09/2020).

Sedangkan untuk para pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut.

Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari Covid-19, atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing.

“Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulang ke daerah asalnya,” tegas Irvan.

Baca Juga: Setelah Maluku, Asrif Jadi Pimpinan Baru Balai Bahasa Jawa Timur

Ia juga memastikan bahwa langkah tegas ini adalah upaya Pemkot Surabaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan yang paling penting, ini untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota Surabaya.

"Jadi, tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona orange, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak," imbuhnya.

Irvan juga memastikan bahwa khusus warga Kota Surabaya, tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Sebab, Pemkot Surabaya sudah menyediakan tes swab gratis bagi warganya.

"Khusus warga Kota Surabaya, bisa langsung mendaftar ke puskesmas masing-masing untuk janjian tes swab, atau bisa juga langsung datang ke Labkesda Surabaya di Jalan Gayungsari Barat," ujarnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa pemberlakukan aturan ini tinggal menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia memperkirakan aturan ini berlaku mulai hari Senin (14/09/2020) atau Selasa (15/09/2020).

Baca Juga: Retribusi Pemakaian Kekayaan Risma akan Diadopsi di Kota Ternate

“Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yang ditanda-tangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada RT/RW. Kemungkinan (mulai berlaku) antara hari Senin atau Selasa depan,” tambahnya.

Irvan berharap, peraturan ini dapat dipatuhi dan dipahami oleh seluruh masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat.

Ia juga terus mengajak warga Kota Surabaya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang selalu disosialisasikan oleh pemerintah kota.

"Mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," pungkasnya. 

Baca Juga: Terima Dana Rp4,3 Miliar, Pemkot Surabaya Salurkan Kepada Siswa MBR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm