Namun yang merasa janggal baginya adalah dirinya terjaring petugas hanya karena masker dilepas saat minum.
"Kita lagi minum gimana mau pakai masker. Makanya kita lepas," tandasnya.
Sementara itu Anggota Bidang Penyidik Satpol PP Banjarmasin, Kasulan mengatakan, total ada 18 orang yang terjaring dalam giat kali ini.
Sebanyak 15 orang dikenakan sanksi denda dan 3 orang lainnya dikenakan sanksi sosial.
"3 orang yang dikenakan sanksi denda salah satunya adalah pengelola cafe," terangnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Disinggung mengenai pengunjung yang merasa seperti tertuduh, Kasulan mengaku mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat petugas datang.
Seharusnya ketika masker boleh saja diturunkan ketika hendak minum, namun setelahnya harus dipasang kembali.
"Karena lagi berkerumun banyak pengunjung. Jadi harus selalu dipasang," pungkasnya.
Terkait besaran denda yang bisa ditawar, Ia menjelaskan di Perwali itu ditulis denda maksimal. Sehingga jika tidak mampu membayar bisa saja sesuai kemampuan.
"Maksimalnya Rp 100 ribu. Tapi bisa saja di bawah itu," tutup Kasulan.
Baca Juga: Demi Pertahankan Zona Hijau, Ibnu Ingin Penumpang Mendarat di Bandara Wajib Swab