Minum di Kafe Banjarmasin Terjaring Petugas, Sanksi Denda Bisa Ditawar

13 September 2020 09:48 WIB
pendataan warga yang terjaring tidak pakai masker saat nongkrong
pendataan warga yang terjaring tidak pakai masker saat nongkrong ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Aldy (18), warga Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan dan teman-temannya yang sedang bersantai terkejut ketika cafe tempat mereka nongkrong di jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara diserbu oleh puluhan aparat gabungan, Sabtu (12/09) malam.

Maksud dan tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk menegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020.

Aldy cs pun harus terima ketika dijaring oleh petugas, karena tertangkap tidak mengenakan masker saat tengah bersantai.

Ia pun harus rela membersihkan sampah yang ada di lokasi sekitar saat disuruh petugas atas konsekuensinya tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Sekolah Swasta Minta Izin Selenggarakan Tatap Muka, Disdik Hanya Beri Rekomendasi Guru Kunjung

"Saya pakai masker. Cuman karena ingin minum lalu dilepas. Awalnya dimintai Rp 100 ribu, terus karena saya merasa gak salah dikurangi lagi Rp 20 ribu. Tapi saya gak mau karena gak merasa salah lalu disuruh bersih-bersih," tandasnya.

Berbeda halnya dengan Dodik Bella Sahputera (18) warga Teluk Tiram, yang harus rela kehilangan uangnya Rp 20 ribu.

Dirinya terpaksa harus membayar denda ketimbang menjalankan sanksi sosial, menyapu jalan.

"Awalnya dimintai Rp 100 ribu. Tapi karena hanya punya Rp 20 ribu jadi bayar segitu saja," ungkapnya.

Baca Juga: Segera Berlaku, Pemkot Makassar Ancam Denda Rp 20 juta Pelanggar Protokol Covid-19

Namun yang merasa janggal baginya adalah dirinya terjaring petugas hanya karena masker dilepas saat minum.

"Kita lagi minum gimana mau pakai masker. Makanya kita lepas," tandasnya.

Sementara itu Anggota Bidang Penyidik Satpol PP Banjarmasin, Kasulan mengatakan, total ada 18 orang yang terjaring dalam giat kali ini.

Sebanyak 15 orang dikenakan sanksi denda dan 3 orang lainnya dikenakan sanksi sosial.

"3 orang yang dikenakan sanksi denda salah satunya adalah pengelola cafe," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Disinggung mengenai pengunjung yang merasa seperti tertuduh, Kasulan mengaku mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat petugas datang.

Seharusnya ketika masker boleh saja diturunkan ketika hendak minum, namun setelahnya harus dipasang kembali.

"Karena lagi berkerumun banyak pengunjung. Jadi harus selalu dipasang," pungkasnya.

Terkait besaran denda yang bisa ditawar, Ia menjelaskan di Perwali itu ditulis denda maksimal. Sehingga jika tidak mampu membayar bisa saja sesuai kemampuan.

"Maksimalnya Rp 100 ribu. Tapi bisa saja di bawah itu," tutup Kasulan.

Baca Juga: Demi Pertahankan Zona Hijau, Ibnu Ingin Penumpang Mendarat di Bandara Wajib Swab

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm