Mobilitas penduduk termasuk ojol
Setelah tempat ibadah, Anies menjelaskan mengenai mobilitas penduduk dari kapasitas kendaraan umum dikurangi menjadi 50%.
"Ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang perkendaraannya," kata Anies.
Aturan detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca Juga: Anies Berlakukan PSBB Total DKI Jakarta Mulai Besok 14 September 2020
Adapun kendaraan pribadi, hanya boleh diisi maksimal dua orang per-baris kursi. Kecuali kendaraan pribadi tersebut mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.
Kebijakan ganjil-genap juga ditiadakan selama PSBB dilaksanakan.
Adapun motor berbasis aplikasi (ojol) diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan ini masih serupa dengan kebijakan PSBB pada bulan April yang lalu. Rencananya, PSBB total ini akan dilaksanakan selama dua pekan, kemudian akan dilakukan evaluasi kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Berikut Isi Surat Orang Terkaya di Indonesia, Budi Hartono ke Presiden Jokowi Terkait PSBB