Berikut Ini Ketentuan Rumah Makan, Tempat Ibadah, Mobilitas Masyarakat, dan Ojol Selama PSBB di Jakarta

13 September 2020 16:06 WIB
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020)
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020) ( YouTube/Pemprov DKI Jakarta)

Sonora.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan ketentuan bagi rumah makan, tempat ibadah dan mobiltas masyarakat termasuk ojek online dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk rumah makan, tempat ibadah, dan juga mobilitas masyarakat termasuk ojek online.

Rumah makan

Anies menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB mulai 14 September, tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas makan di tempat atau dine in.

Kendati demikian, masyarakat di DKI Jakarta masih bisa membeli makanan restoran dan hanya boleh untuk pembelian yang langsung di bawa pulang (take away) atau pengantaran (delivery).

Baca Juga: Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Pemerintahan dan Swasta Dibatasi Maksimal 25%

"Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Anies.

Namun restoran dan rumah makan masih bisa beraktivitas selama pelaksanaan PSBB, karena sektor makanan ini masuk ke dalam 11 sektor esensial yang merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Tempat ibadah

Kemudian, kebijakan untuk tempat ibadah, Anies menjelaskan untuk tempat ibadah yang berada di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, masih dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.

Baca Juga: 11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta

Sedangkan tempat ibadah yang dikunjungi oleh peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi, dan juga tempat ibadah yang terletak di zona merah tidak diizinkan untuk beroperasi.

"Misalnya, masjid raya, harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan," jelas Anies.

Mobilitas penduduk termasuk ojol

Setelah tempat ibadah, Anies menjelaskan mengenai mobilitas penduduk dari kapasitas kendaraan umum dikurangi menjadi 50%.

"Ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang perkendaraannya," kata Anies.

Aturan detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga: Anies Berlakukan PSBB Total DKI Jakarta Mulai Besok 14 September 2020

Adapun kendaraan pribadi, hanya boleh diisi maksimal dua orang per-baris kursi. Kecuali kendaraan pribadi tersebut mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.

Kebijakan ganjil-genap juga ditiadakan selama PSBB dilaksanakan.

Adapun motor berbasis aplikasi (ojol) diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketentuan ini masih serupa dengan kebijakan PSBB pada bulan April yang lalu. Rencananya, PSBB total ini akan dilaksanakan selama dua pekan, kemudian akan dilakukan evaluasi kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Berikut Isi Surat Orang Terkaya di Indonesia, Budi Hartono ke Presiden Jokowi Terkait PSBB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm