Anies Berlakukan Denda Progresif Selama PSBB, Langgar Lebih Dari Sekali Denda Semakin Tinggi

13 September 2020 16:37 WIB
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020)
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020) ( YouTube/Pemprov DKI Jakarta)

Anies mengatakan, hari-hari kedepan adalah hari dimana seluruh masyarakat harus menjaga kedisiplinan.

"Maka dari itu, saya garis bawahi, prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi berpergian, belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah, dan bila memang harus pergi karena kondisi mengharuskan, mendesak, dan ketentuan-ketentuannya seperti yang sudah disampaikan," kata Anies.

Anies mengajak seluruh masyarakat khususnya yang berada di DKI Jakarta untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, khususnya dalam penggunaan masker.

Baca Juga: 11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta

"Penggunaan masker ini memang tidak nyaman, harus diakui, tetapi terpapar Covid-19 itu jauh lebih tidak nyaman, dirawat karena Covid-19 jauh lebih tidak nyaman," ujarnya.

"Maka dari itu mari kita gunakan masker, dalam kondisi apapun, untuk kita bisa menghindari penularan dan ketularan," tutupnya.

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm