Sonora.ID – Dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang berlaku mulai besok, Senin (14/9/2020) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberlakukan denda atau sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Anies menegaskan pelaksanaan protokol kesehatan akan diintensifkan dan dilakukan bersama secara disiplin oleh Polri, TNI, Satpol PP, serta OPD yang sudah ditugaskan.
Hal ini, lanjut Anies, bertujuan agar pekan-pekan depan kondisinya akan lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin.
"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan, bahkan denda yang sudah terkumpul sudah sampai 4,333 miliar rupiah," ungkap Anies.
Kemudian Anies menegaskan, kali ini denda akan berlaku berjenjang dan menjadi lebih tinggi antara pelanggaran yang pertama dan pelanggaran yang kedua.
"Denda untuk tidak pakai masker adalah Rp 250 ribu, bila berulang menjadi Rp 500 ribu, dan seterusnya," tegas Anies.
Baca Juga: Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Pemerintahan dan Swasta Dibatasi Maksimal 25%
Anies mengatakan, hari-hari kedepan adalah hari dimana seluruh masyarakat harus menjaga kedisiplinan.
"Maka dari itu, saya garis bawahi, prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi berpergian, belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah, dan bila memang harus pergi karena kondisi mengharuskan, mendesak, dan ketentuan-ketentuannya seperti yang sudah disampaikan," kata Anies.
Anies mengajak seluruh masyarakat khususnya yang berada di DKI Jakarta untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, khususnya dalam penggunaan masker.
Baca Juga: 11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta
"Penggunaan masker ini memang tidak nyaman, harus diakui, tetapi terpapar Covid-19 itu jauh lebih tidak nyaman, dirawat karena Covid-19 jauh lebih tidak nyaman," ujarnya.
"Maka dari itu mari kita gunakan masker, dalam kondisi apapun, untuk kita bisa menghindari penularan dan ketularan," tutupnya.