Bali, Sonora.ID - Telah dikeluarkannya Pergub Bali No. 46 tahun 2020 terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dimana para Bupati dan Wali Kota diamanatkan untuk menindaklanjuti dengan Perbup dan Perwali yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi.
Dalam peraturan gubernur tersebut, pada Pasal 11 disebutkan mengenai sanksi denda baik bagi perorangan maupun pelaku usaha.
Besarannya pun berbeda, yakni Rp 100 ribu bagi perorangan, dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha.
Baca Juga: FKM Bali Bangkit Bagikan 5.000 Masker dan 2.000 Hand Sanitizer di 5 Lokasi di Bali
Namun, Bupati Bangli mencabut pasal yang mengatur tentang sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Hal tersebut diungkapkan oleh Made Gianyar pada sejumlah awak media, Jumat (11/9/2020), seperti Sonora Bali kutip dari Tribun Bali.
Gianyar menjelaskan, pencabutan sanksi denda pada Perbup No. 39 Tahun 2020 karena banyaknya keluhan masyarakat.
Sebab pada kondisi sulit saat ini, masyarakat justru dibebani dengan denda Rp 100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Gubernur Bali Resmikan Trans Metro Dewata di Denpasar, Gratis Sampai Bulan Desember 2020
"Banyak itu keluhan masyarakat melalui WA (WhatsApp). Sehingga melalui kesempatan hari ini, Bupati Bangli akan mencabut pasal terkait dengan sanksi denda," ujarnya.