Dilain sisi Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani itu, menilai sanksi denda yang diberlakukan cenderung kontradiktif.
Sebab diyakini setiap orang tidak ada yang mau tertular Covid-19.
Oleh sebab itu revisi Perbup 39 tahun 2020 ini tidak berlawanan dengan aturan di atasnya (Pergub).
"Denda ini tujuannya kan bukan untuk ke kas daerah untuk PAD dari sumber pendapatan lain yang sah. Tujuan pemerintah itu agar warga tertib menggunakan masker. Bayangkan itu di medsos banyak masyarakat yang mengeluh untuk makan, beli beras saja sudah sulit. Sekarang masa kena denda lagi," ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Bali Resmikan Trans Metro Dewata di Denpasar, Gratis Sampai Bulan Desember 2020
"Pokoknya urusan denda tidak ada, tetapi saya mohon kesadaran warga Bangli. Masa harus didenda-denda untuk urusan kesehatan. Ini kesehatan kan kebutuhan kita bersama. Kalau mau sehat, tidak kena Covid-19, ikuti protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Itu kan protokol yang harus dijalankan," tegasnya.