Gubernur mengatakan bahwa memakai masker adalah salah satu hal sederhana namun memiliki dampak yang besar bagi pemutus mata rantai penyebaran covid-19.
Masyarakat bisa tetap produktif namun aman dan terlindungi dari covid-19 jika disiplin pakai masker yang benar.
Di sisi lain, berdasarkan informasi dari pusat krisis Kemenkes RI, apabila semua pihak baik yang sakit maupun sehat memakai masker, tingkat penularan bisa diturunkan hingga 98,5 persen bahkan jika diikuti jarak yang aman bisa nol persen.
"Masker ini memberikan signifikansi terhadap perlindungan diri dan orang lain, masker menjaga kita untuk tetap aman dan produktif," katanya.
Baca Juga: Terjaring Razia, 25 Orang Tak Bermasker Dikirim ke Liponsos Keputih Surabaya
Khofifah menjelaskan bahwa selain menjadi sebuah kebutuhan, saat ini telah ada peraturan daerah yang mengatur tentang disiplin menjalankan protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker.
Diantarnya revisi dari Perda No. 1 tahun 2019 menjadi Perda No. 2 tahun 2020, Pergub 53 tahun 2020 serta Inpres No. 6 tahun 2020.
"Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, tadinya Perda nomor 1 tahun 2019 lebih fokus mengatur pelanggaran terhadap ketentraman, ketertiban umum dan keamanan masyarakat, lalu pada perubahan Perda 2 tahun 2020 ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam khususnya covid-19," jelasnya.
Baca Juga: Gowes Bareng Penyintas, Khofifah Imbau Warga Tak Memberi Label Negatif ke Pasien Covid-19