Kembali Ingatkan Warga Jatim Bermasker, Khofifah Gowes bersama Penyintas di Tulungagung

14 September 2020 07:30 WIB
Gubernur Khofifah saat acara gowes bersama penyintas sembari membagikan masker di Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/09/2020).
Gubernur Khofifah saat acara gowes bersama penyintas sembari membagikan masker di Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/09/2020). ( Sonora/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali ingatkan warga Jatim melalui acara gowes sembari menyampaikan kepada semua pihak agar terus penggunaan masker di Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/09/2020).

Khofifah mengajak para penyintas covid-19 untuk gowes bersama dan sosialisasi protokol pencegahan covid-19.

Ia menegaskan bahwa saat ini memakai masker  bukan sekedar  kewajiban melainkan sebuah kebutuhan bagi masing-masing individu.

Baca Juga: Tolak Denda bagi Warga Tak Bermasker, Wali Kota Bekasi: Cari Pemasukan Saja Susah

"Menggunakan masker ini harus menjadi gerakan bersama," kata Gubernur Khofifah sesaat sebelum keliling kabupaten  Tulungagung pada Gerakan Jatim  Bermasker.

Dimulai dari pendopo Kabupaten Tulungagung, Khofifah bersama jajaran organisasi perangkat daerah Provinsi Jawa Timur di dampingi Bupati Tulungagung, Dandim dan Kapolres menyusuri titik- titik strategis dengan menyinggahi pasar Ngemplak, pasar Kliwon serta sentra UMKM Batik Tulungagung. 

Di setiap titik khofifah juga membagi masker sambil berpesan agar disiplin menggunakan masker yang benar. Sebab menggunakan masker saja belum cukup, melainkan menggunakan masker dengan benar, itulah yang dijadikan benteng terlindungi dari covid-19. 

bermarkBaca Juga: Sidak Tegas yang Tak Bermasker, Risma Blusukan ke Kawasan Tandes Surabaya

Gubernur  mengatakan bahwa memakai masker adalah salah satu hal sederhana namun memiliki dampak yang besar bagi pemutus mata rantai penyebaran covid-19.

Masyarakat bisa tetap produktif namun aman dan terlindungi dari covid-19 jika disiplin pakai masker yang benar. 

Di sisi lain, berdasarkan informasi dari pusat krisis Kemenkes RI, apabila semua pihak baik yang sakit maupun sehat memakai masker, tingkat penularan bisa diturunkan hingga 98,5 persen bahkan jika diikuti jarak yang aman bisa nol persen.

"Masker ini memberikan signifikansi terhadap perlindungan diri dan orang lain, masker menjaga kita untuk tetap aman dan produktif," katanya. 

Baca Juga: Terjaring Razia, 25 Orang Tak Bermasker Dikirim ke Liponsos Keputih Surabaya

Khofifah menjelaskan bahwa selain menjadi sebuah kebutuhan, saat ini telah ada peraturan daerah yang mengatur tentang disiplin menjalankan protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker. 

Diantarnya revisi dari Perda No. 1 tahun 2019 menjadi  Perda No. 2 tahun 2020, Pergub 53 tahun 2020 serta Inpres No. 6 tahun 2020. 

"Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, tadinya  Perda nomor 1 tahun 2019 lebih fokus mengatur  pelanggaran terhadap ketentraman,  ketertiban umum dan  keamanan masyarakat, lalu pada  perubahan Perda 2 tahun 2020 ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam khususnya covid-19," jelasnya. 

Baca Juga: Gowes Bareng Penyintas, Khofifah Imbau Warga Tak Memberi Label Negatif ke Pasien Covid-19

Pergub tersebut penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha. 

Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. 

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama. 

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa disahkannya perda dan pergub tentang disiplin protokol kesehatan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda tersebut karena berlaku untuk perseorangan dan korporasi. 

Baca Juga: Ramah Lingkungan, Pemkot Surabaya Siapkan Layanan Bike Sharing 'Gowes'

"Sebelumnya ada proses sosialisasi yang akan kita lakukan baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kita koordinasikan dengan bupati walikota," jelasnya. 

Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Bupati Walikota diperlukan secara intensif khususnya terkait dengan korporasi  karena perusahaan-perusahaan berlokasi di wilayah Kabupaten/ Kota. Selain itu, sanksi administratif pun akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan baik perseorangan maupun korporasi.

"Kalau ada sanksi administratif dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan maupun korporasi maka nanti dananya masuk pada kas umum daerah kabupaten kota bersangkutan," pungkasnya. 

Baca Juga: Belasan Peserta 'Gowes Kemerdekaan' di Kalsel Taklukan Tanjakan Terjal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm