Sonora.ID - Dimulai pada Hari Ini, 14 September 2020, DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.
Hal ini dilakukan karena Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beserta dengan jajarannya memutuskan untuk menarik ‘rem darurat’.
Keputusan yang diambilnya pada minggu lalu ini, membuat banyak pihak berteriak, karena efek dari PSBB total yang lalu masih harus ditanggung hingga saat ini, sedangkan beban tersebut akan ditambah lagi pada PSBB total saat ini.
Baca Juga: Anies Berlakukan Denda Progresif Selama PSBB, Langgar Lebih Dari Sekali Denda Semakin Tinggi
Melihat adanya kebutuhan perekonomian yang masih harus terus berjalan, dalam konferensi persnya Minggu, 13 September 2020, Anies menyatakan bahwa mal masih tetap dibuka pada masa ini.
Dilansir dari Kontan.co.id, pihaknya menyatakan bahwa memberikan izin beroperasi bagi mal dan pasar, namun tetap dengan membatasi jumlah pengunjung.
“Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan betas an kapasitas paling banyak adalah 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi di waktu bersamaan,” ungkapnya dalam kesempatan tersebut.